Satreskrim Polres Kukar Berhasil Ungkap 2 Kasus Curanmor

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Satreskrim Polres Kukar berhasil mengungkap 3 tersangka kasus pencurian sepeda motor selama November 2023.

 

Kasat Reskrim Polres Kukar IPTU Jodi Rahman mengatakan, 3 tersangka tersebut berinisial F, A, dan AM. Mereka melakukan pencurian sepeda motor di tempat dan modus yang berbeda.

 

Sementara untuk tersangka F, dan A melakukan pencurian sepeda motor di 3 TKP diantaranya di Desa Perian Kecamatan Muara Muntai, Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong 2 kali, dan 3 kali di Jalan Poros Barong Tongkok Kubar.

 

"Modus operandi yang mereka lakukan yakni, melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan rumah atau teras, pada subuh hari dengan merusak kontak menggunakan kunci T," jelas Jodi Rahman pada awak media, di Polres Kukar, Jum'at (22/12/2023).

 

Kedua tersangka tersebut melakukan pencurian pada Oktober, dan November 2023. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 unit sepeda motor dengan jenis motor scoopy 3 unit, dan vario 3 unit.

 

"Jadi tersangka tersebut berdomisili di Kota Bangun, dalam melakukan pencurian tersebut mereka turun ke Tenggarong ambil 1 unit motor untuk dibawa naik ke Kota Bangun," ujarnya.

 

Motor tersebut langsung dijual ke daerah pedalaman atau wilayah perkebunan, sehingga motor tersebut sulit untuk ditemukan.

 

Sedangkan tersangka AM melakukan pencurian sepeda motor dengan modus mencari motor yang terparkir di pinggir jalan, dengan keadaan kunci yang masih menempel.

 

"Tersangka AM melakukan pencurian motor di parkiran pasar seni Jalan Diponegoro, pada 14 November 2023," ucapnya.

 

Pelaku AM berhasil diamankan  pada 15 November 2023, dan AM merupakan reidivis pernah dihukum sebanyak 3 kali diantaranya kasus narkoba, mengedarkan uang palsu, dan pencurian di sebuah rumah.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AM yakni, 1 unit sepeda motor supra. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pencurian pemberatan, dan Pasal 362 yaitu pencurian biasa.

"Dalam kasus ini kami tidak menemukan adanya pengepul atau penadah," pungkasnya. (riz/*tan)